Struktur Organisasi LPMI Universitas Islam Madura

________ : Garis instruksi
———— : Garis koordinasi
URAIAN PEKERJAAN :
A. Ketua LPMI
- Menyusun dan mengembangkan dokumen sistem penjaminan mutu internal (SPMI) melalui penyiapan :
- Dokumen kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu dan formulir di Tingkat universitas
- Dokumen audit mutu internal dan pelaporannya
- Laporan hasil rapat tinjauan manajemen
- Laporan pelaksanaan SPMI
- Mengoordinasikan turunan standar mutu di Tingkat fakultas dan/atau programs studi
- Mengoordinasikan penetapan dokumen SPMI dengan rector
- Menggordinasikan pelaksanaan dokumen SPMI dengan pihak terkait
- Melakukan audit mutu internal kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UIM
- Mengoordinasikan pelaksanaan pemetaan mutu perguruan tinggi
- Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi mutu perguruan tinggi
- Mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian mutu kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UIM
- Menelaah dan mengembangkan standar mutu Pendidikan tinggi di lingkungan UIM
- Melakukan sosialisasi perkembangan standar mutu pada dokumen SPMI dan instrumen akreditasi
- Melakukan pendampingan dan klinik borang akreditasi institusi dan program studi
B. Sekretaris
- Mengorganisasi, menyimpan, dan memutakhirkan seluruh dokumen sistem penjaminan mutu internal (SPMI)
- Menyusun draft awal dan membantu proses penyempurnaan dokumen audit mutu internal serta laporan-laporannya.
- Menyiapkan dan menyusun laporan hasil rapat tinjauan manajemen (RTM).
- Menyiapkan laporan pelaksanaan SPMI secara berkala untuk disampaikan kepada Ketua LPMI.
- Membantu ketua dalam mengoordinasikan proses penyusunan turunan standar mutu di tingkat fakultas dan program studi.
- Menyiapkan berkas dan administrasi penetapan dokumen SPMI untuk diajukan kepada Rektor.
- Menyusun surat tugas, pemberitahuan, serta dokumentasi koordinasi pelaksanaan SPMI dengan pihak terkait di tingkat universitas, fakultas, dan program studi.
- Mengatur jadwal audit mutu internal (AMI) serta mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasinya.
- Mengelola data hasil audit, menyusun rekapitulasi, dan menyiapkan draft laporan untuk ketua.
- Mengarsipkan hasil audit, Laporan Temuan Audit (LTA), serta tindak lanjut perbaikan.
C. Bagian Pengembangan Standar
- Menelaah dan memetakan standar mutu beserta ketercapaiannya berdasarkan hasil rapat tinjauan manajemen (RTM)
- Menyusun draft peningkatan setiap standar mutu berdasarkan hasil RTM dan kebutuhan lain yang relevan dengan perkembangan IPTEK
- Menelaah turunan standar mutu dari standar nasional pendidika tinggi
- Menelaah dan meningkatkan standar mutu Pendidikan tinggi UIM
- Merumuskan draft dokumen SPMI hasil pengembangan dan mengoordinasikannya dengan bagian terkait di UIM
- Menyusun dokumen SPMI hasil pengembangan dan mengoordinsikannya dengan Rektor untuk dilakukan penetapan
- Melakukan sosialisasi dokumen SPMI dengan pihak terkait
D. Bagian Audit Mutu Internal
- Menyusun rencana audit mutu internal kegiatan tridharma perguruan tinggi di linkungan UIM secara berkala
- Mengkoordinasikan kegiatan audit mutu internal kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UIM secara berkala dengan pihak terkait
- Menyusun laporan hasil audit mutu internal
- Menetapkan hasil ketercapaian standar mutu setiap auditi sebagai dasar pelaksanaan RTM
- Mengoordinasikan kegiatan pelatihan auditor
E. Bagian Akreditasi
- Menelaah dan melakukan sinkronisasi standar mutu dan kriteria dengan matrik penilaian akreditasi
- Melakukan pendampingan dan klinik terhadap borang akreditasi di lingkungan UIM
- Melakukan penilaian awal terhadap isian borang akreditasi di lingkungan UIM
- Melakukan pengawalan terhadap proses akreditasi di lingkungan UIM
- Menginventarisir berkas dan hasil akreditasi di lingkungan UIM
- Memetakan peringkat dan masa berlaku akreditasi di lingkungan UIM
- Melakukan sosialisasi, pelatihan atau bimbingan teknis penyusunan instrumen borang akreditasi.
- Melakukan Analisa penilaian hasil akreditasi institusi atau program studi oleh lembangan eksternal UIM
- Menyusun strategi peningkatan perintkat akreditasi di lingkungan UIM.
F. Admin
- Mengelola surat masuk dan keluar, termasuk pencatatan, pengarsipan, dan distribusi kepada pihak yang relevan.
- Menyiapkan dan mengetik surat tugas, undangan rapat, memo, serta dokumen administratif lainnya sesuai instruksi Sekretaris dan Ketua LPMI.
- Memastikan seluruh dokumen formal memiliki format sesuai standar universitas.
- Mengarsipkan dan memelihara seluruh dokumen SPMI (kebijakan mutu, manual, standar, borang, formulir) baik dalam bentuk fisik maupun digital.
- Menjaga keteraturan folder dokumen dan melakukan backup data secara berkala.
- Menyiapkan administrasi kegiatan seperti rapat, sosialisasi, workshop, audit mutu internal, monitoring-evaluasi, dan pemetaan mutu.
- Mengatur logistical needs: presensi, konsumsi, ruang meeting, LCD, daftar hadir, dan materi rapat.
- Menyusun laporan administratif dasar sebagai bahan laporan resmi Sekretaris atau Ketua LPMI.
- Mengatur jadwal auditor, koordinasi dengan fakultas/prodi, serta mengelola daftar unit yang diaudit.
- Mengumpulkan Laporan Temuan Audit (LTA) dari tiap unit dan mengarsipkannya.
- Mengelola kebutuhan ATK, perlengkapan kegiatan, dan inventaris kantor LPMI.
- Membantu membuat atau menyebarkan materi sosialisasi mutu (poster, flyer, pengumuman, dokumen digital).
