Tugas dan Tanggung Jawab LPMI tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2020
Bagian Keenam
Lembaga Penjaminan Mutu Internal
Pasal 9
- Lembaga Penjaminan Mutu Internal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d dipimpin oleh Ketua yang bertnggung jawab langsung kepada Rektor.
- Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal dapat dibantu oleh sekretaris dan anggota.
- Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal memiliki tugas melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholder.
- Ketua Lembaga Penjamin Mutu Internal memiliki fungsi:
- Menyusun, menjalankan dan melaporkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
- Menelaah dan menyusun konsep fasilitasi layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan;
- Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan pengembangan strategi dan metode pembelajaran serta layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- Merumuskan peningkatan mutu proses pembelajaran;
- Merumuskan rencana, program, dan anggaran di bidang inovasi pembelajaran;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan
- Pengembangan kurikulum;
- Perancangan dan aplikasi pembelajaran;
- Pengembangan produk inovasi pembelajaran;
- Pengembangan strategi dan metode pembelajaran; dan
- Pengembangan bahan ajar;
- Mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang akademik;
- Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal dapat mengusulkan pembentukan Gugus Kendali Mutu di tingkat Fakultas dan lembaga lainnya kepada Rektor;
- Gugus Kendali Mutu berfungsi untuk melaksanakan pengendalian mutu di tingkat fakultas, program studi dan lembaga lainnya.
Pasal 10
- Dalam pelaksanaan tugasnya, Lembaga Penjaminan Mutu Internal membawahkan dan didukung oleh:
- Bidang Pengembangan Standar;
- Bidang Akreditasi; dan,
- Bidang Audit Mutu Internal;
- Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 11
- Kepala Bidang Pengembangan Standar memiliki tugas mendukung Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) dalam merencanakan, melaksanakaan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
- Kepala Bidang Pengembangan Standar memiliki fungsi:
- Menyusun dokumen SPMI yang terdiri dari: dokumen kebijakan SPMI; dokumen manual SPMI, dokumen standar dalam SPMI dan dokumen formulir yang digunakan SPMI;
- Mengelola PD-DIKTI pada tingkat Perguruan Tinggi.
- Menelaah:
- Konsep pengembangan standar mutu di tingkat fakultas dan lembaga lainnya;
- Peraturan terkait dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan standart untuk menngetahui permasalah dan pemecahannya;
- Menyusun laporan bidang pengembangan standar sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan melaporkannya kepada kepala LPMI;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan.
Pasal 12
- Kepala Bidang Audit Mutu Internal memiliki tugas membantu ketua LPMI dalam pelayanan teknis dan administratif guna melaksanakan koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan di bidang audit mutu internal;
- Kepala Bidang Audit Mutu Internal memilliki fungsi:
- Menyusun kegiatan kerja bidang audit mutu internal sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Menyusun dan menelaah konsep kebijakan tekhnis di bidang audit mutu internal
- Melaksanakan:
- Menyusun jadwal atau rencana audit mutu internal;
- Menyiapkan auditor audit mutu internal;
- Mengoordinasikan pelaksanaan audit mutu internal pada LPI dan Auditi;
- Melaporkan hasil audit mutu internal kepada Ketua LPMI;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang audit mutu internal untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya
- Menyusun laporan bidang audit mutu internal sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan melaporkan kepada kepala LPMI;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan;
Pasal 13
- Kepala Bidang Akreditasi memiliki tugas membantu ketua LPMI dalam pelayanan teknis dan administratif guna melaksanakan koordinasi, evaluasi dan proses akreditasi di UIM;
- Kepala Bidang Akreditasi memilliki fungsi:
- Menyusun kegiatan kerja bidang akreditasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun dan menelaah konsep kebijakan tekhnis di bidang akreditasi;
- Melaksanakan:
- Pemetaan akreditasi program studi dan perguruan tinggi;
- Penyusunan jadwal atau rencana pelayanan teknis akreditasi;
- Pendampingan proses akreditasi;
- Sinkronisasi kriteria instrumen akreditasi;
- Melaporkan hasil proses akreditasi kepada Ketua LPMI;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang akreditasi untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya;
- Menyusun laporan bidang akreditasi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan melaporkan kepada kepala LPMI; dan,
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.