Tugas dan Tanggung Jawab LPMI tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2020

Bagian Keenam

Lembaga Penjaminan Mutu Internal

Pasal 9

  1. Lembaga Penjaminan Mutu Internal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d dipimpin oleh Ketua yang bertnggung jawab langsung kepada Rektor.
  2. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal dapat dibantu oleh sekretaris dan anggota.
  3. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal memiliki tugas melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholder.
  4. Ketua Lembaga Penjamin Mutu Internal memiliki fungsi:
    1. Menyusun, menjalankan dan melaporkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
    1. Menelaah dan menyusun konsep fasilitasi layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan;
    1. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan pengembangan strategi dan metode pembelajaran serta layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
    1. Merumuskan peningkatan mutu proses pembelajaran;
    1. Merumuskan rencana, program, dan anggaran di bidang inovasi pembelajaran;
    1. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan
      1. Pengembangan kurikulum;
      1. Perancangan dan aplikasi pembelajaran;
      1. Pengembangan produk inovasi pembelajaran;
      1. Pengembangan strategi dan metode pembelajaran; dan
      1. Pengembangan bahan ajar;
    1. Mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang akademik;
    1. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal dapat mengusulkan pembentukan Gugus Kendali Mutu di tingkat Fakultas dan lembaga lainnya kepada Rektor;
    1. Gugus Kendali Mutu berfungsi untuk melaksanakan pengendalian mutu di tingkat fakultas, program studi dan lembaga lainnya.

Pasal 10

  1. Dalam pelaksanaan tugasnya, Lembaga Penjaminan Mutu Internal membawahkan dan didukung oleh:
    1.  Bidang Pengembangan Standar;
    1.  Bidang Akreditasi; dan,
    1.  Bidang Audit Mutu Internal;
  2. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 11

  1. Kepala Bidang Pengembangan Standar memiliki tugas mendukung Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) dalam merencanakan, melaksanakaan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
  2. Kepala Bidang Pengembangan Standar memiliki fungsi:
    1. Menyusun dokumen SPMI yang terdiri dari: dokumen kebijakan SPMI; dokumen manual SPMI, dokumen standar dalam SPMI dan dokumen formulir yang digunakan SPMI;
    1. Mengelola PD-DIKTI pada tingkat Perguruan Tinggi.
  3. Menelaah:
    1. Konsep pengembangan standar mutu di tingkat fakultas dan lembaga lainnya;
    1. Peraturan terkait dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan standart untuk menngetahui permasalah dan pemecahannya;
  5. Menyusun laporan bidang pengembangan standar sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan melaporkannya kepada kepala LPMI;
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan.

Pasal 12

  1. Kepala Bidang Audit Mutu Internal memiliki tugas membantu ketua LPMI dalam pelayanan teknis dan administratif guna melaksanakan koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan di bidang audit mutu internal;
  2. Kepala Bidang Audit Mutu Internal memilliki fungsi:
  3. Menyusun kegiatan kerja bidang audit mutu internal sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  4. Menyusun dan menelaah konsep kebijakan tekhnis di bidang audit mutu internal
  5. Melaksanakan:
    1. Menyusun jadwal atau rencana audit mutu internal;
    1. Menyiapkan auditor audit mutu internal;
    1. Mengoordinasikan pelaksanaan audit mutu internal pada LPI dan Auditi;
    1. Melaporkan hasil audit mutu internal kepada Ketua LPMI;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang audit mutu internal untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya
  7. Menyusun laporan bidang audit mutu internal sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan melaporkan kepada kepala LPMI;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan;

Pasal 13

  1. Kepala Bidang Akreditasi memiliki tugas membantu ketua LPMI dalam pelayanan teknis dan administratif guna melaksanakan koordinasi, evaluasi dan proses akreditasi di UIM;
  2. Kepala Bidang Akreditasi memilliki fungsi:
  3. Menyusun kegiatan kerja bidang akreditasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun dan menelaah konsep kebijakan tekhnis di bidang akreditasi;
  5. Melaksanakan:
  6. Pemetaan akreditasi program studi dan perguruan tinggi;
  7. Penyusunan jadwal atau rencana pelayanan teknis akreditasi;
  8. Pendampingan proses akreditasi;
  9. Sinkronisasi kriteria instrumen akreditasi;
  10. Melaporkan hasil proses akreditasi kepada Ketua LPMI;
  11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang akreditasi untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya;
  12. Menyusun laporan bidang akreditasi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan melaporkan kepada kepala LPMI; dan,
  13. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.